Virlacoboss.com – GOWA — Proses mediasi terkait sengketa pembagian hasil panen padi di Desa Tassese akhirnya berbuah kesepakatan damai. Mediasi yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2026) di Kantor Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa tersebut berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Fasilitasi penyelesaian perselisihan ini diinisiasi oleh Pemerintah Desa Tassese dengan pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos., mengapresiasi keterlibatan LBH dalam mendampingi warganya. “Kami sangat berterima kasih kepada LBH No Viral No Justice atas pendampingannya. Berkat kolaborasi ini, mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima oleh semua pihak,” ungkapnya.
Kesepakatan damai ini merangkum pembagian hasil panen dari sejumlah titik persawahan yang sebelumnya menjadi objek perselisihan. Melalui keputusan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antarpihak tetap terjaga dan potensi konflik lanjutan dapat diredam.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi balasan kepada pemerintah desa atas fasilitasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah membuka ruang dialog dan memberikan dukungan penuh terhadap proses mediasi ini, sehingga situasi tetap kondusif hingga tercapai mufakat,” tutur Musrida.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi (non-litigasi) merupakan solusi paling ideal untuk menjaga keharmonisan tatanan sosial masyarakat, sekaligus menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
Pasca-mediasi, kedua belah pihak yang bersengketa telah berkomitmen penuh untuk menghormati klausul perjanjian tertulis dan sepakat memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan apabila timbul permasalahan di kemudian hari.
Reporter: Bayu Hari Ardian M.










